Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kejari Pesisir Selatan Terima Pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi PDAM Tirta Langkisau

Redaksi
Selasa, 30 September 2025 20:17
in Hukum & Kriminal
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Senin (29/9) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih. Nina hadir didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Suharizal, dari Kantor Hukum Legality.

Abrinaldy menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023. Ia mengatakan bahwa dalam amar putusan disebut bahwa terdakwa Gusdan Yuwelmi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan pidana penjara selama enam tahun dan dipidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Selasa (30/9).

Selain itu, kata Abrinaldy majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp309.181.563. Jumlah itu, katanya, kemudian dikompensasikan dengan uang titipan saksi Amri kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp10.304.000.

“Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp298.877.563. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

Abrinaldy menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara.

Dengan adanya pembayaran uang pengganti itu, kata Abrinaldy, Kejari Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Tujuannya, katanya, untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.


Tags: Kejaksaan Negeri Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

17 Mei 2026
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

17 Mei 2026
Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

17 Mei 2026
Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Next Post
Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.