Jumat, Agustus 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kejari Pesisir Selatan Terima Pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi PDAM Tirta Langkisau

Redaksi
Selasa, 30 September 2025 20:17
in Hukum & Kriminal
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Senin (29/9) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih. Nina hadir didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Suharizal, dari Kantor Hukum Legality.

Abrinaldy menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023. Ia mengatakan bahwa dalam amar putusan disebut bahwa terdakwa Gusdan Yuwelmi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan pidana penjara selama enam tahun dan dipidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Selasa (30/9).

Selain itu, kata Abrinaldy majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp309.181.563. Jumlah itu, katanya, kemudian dikompensasikan dengan uang titipan saksi Amri kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp10.304.000.

“Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp298.877.563. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

Abrinaldy menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara.

Dengan adanya pembayaran uang pengganti itu, kata Abrinaldy, Kejari Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Tujuannya, katanya, untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.


Tags: Kejaksaan Negeri Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

21 Agustus 2026
Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

Dana Hibah KONI Pariaman 2024 Diselidiki Kejaksaan, 10 Orang Sudah Diperiksa

20 Agustus 2026
Seorang Datuk Penghulu Kaum di Pesisir Selatan Ditangkap karena Berjudi Togel

Seorang Datuk Penghulu Kaum di Pesisir Selatan Ditangkap karena Berjudi Togel

20 Agustus 2026
Baru Beli Sabu-Sabu 20 Paket, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Baru Beli Sabu-Sabu 20 Paket, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

20 Agustus 2026
2 Pria Ditangkap di Agam Saat Bawa 27 Kg Ganja dengan Motor ke Padang

2 Pria Ditangkap di Agam Saat Bawa 27 Kg Ganja dengan Motor ke Padang

20 Agustus 2026
Next Post
Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

20 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Kasus Video Viral Guru MIN 6 Pesisir Selatan Berlanjut, Kemenag Buka Suara

15 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.