Kabarminang — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaga itu tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (6/10/2026).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi, Adies Kadir.
MK menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK beralasan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, MK menyatakan berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kewenangan itu berkaitan dengan objek perkara yang antara lain mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” tutur Enny.
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak dapat dibuktikan didukung ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.





















