MK menyebut bukti yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.
Hakim Konstitusi, Liliek P. Adi, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Liliek.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.





















