Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai ketidakpenuhan syarat tersebut seharusnya berdampak pada keabsahan pencalonan hingga penetapan dan pelantikan.
halaman 3 dari 3





















