Setelah membakar kafe tersebut, kata Andrio, R kabur menuju Golden Classic Cafe. Di sana R menceritakan seluruh perbuatanya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya, lalu kembali melihat kondisi Beranda Cafe yang telah terbakar.
“Warga yang telah menaruh curiga kepada tersangka kemudian mengamankan tersangka di lokasi kebakaran, lalu menyerahkannya ke kepolisian,” ucap Andrio.
Untuk menyelidiki kasus itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), sepeda motor R, pakaian yang dikenakan R saat beraksi, sisa abu kebakaran, dan potongan kayu bekas terbakar.
Andrio menyampaikan bahwa pihaknya menjerat R dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal dan ayat itu, tersangka terancam hukuman maksimal Sembilan tahun.
“Melakukan pembakaran hanya karena masalah pribadi dan rasa dendam merupakan tindakan yang sangat salah dan berbahaya. Membakar bangunan di kawasan keramaian sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tutur Andrio.
















