Jumat, Oktober 2, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Akan Banding Vonis 7 Tahun Mantan Anggota DPRD Pariaman yang Setubuhi Siswi SMA

Holy Adib
Rabu, 24 September 2025 | 17:04
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman


Kabarminang — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pariaman yang mendakwa Y (54), terdakwa penyetubuh siswi SMA di Pariaman, berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Y. Hakim memvonis Y tujuh tahun penjara dalam sidang di pengadilan setempat pada Senin (22/9). Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, mengatakan bahwa setelah putusan tersebut dibacakan, jaksa masih pikir-pikir atau belum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan hakim. Kini, katanya, jaksa sudah menentukan sikap, yaitu akan mengajukan banding.

“Jaksa akan mengajukan banding pada hari ketujuh sejak putusan dibacakan,” ujar Wendry saat ditanya Kabarminang.com pada Rabu (24/9).

Wendry menyampaikan bahwa jaksa berencana untuk mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa vonis hakim terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Menurut pihaknya, vonis tujuh tahun itu tidak memenuhi rasa keadilan publik. Selain itu, katanya, jaksa akan mengajukan banding karena pasal yang diajukan jaksa berbeda dengan pasal yang digunakan hakim untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

“Jaksa mengajukan Pasal 81 ayat (1), sedangkan hakim menggunakan Pasal 81 ayat (2),” ucapnya.

Sementara itu, kata Wendry, pihak terdakwa menerima putusan tersebut.

Adapun keluarga korban, tidak puas terhadap vonis tersebut. Kakak korban, DF (35), mengatakan bahwa vonis tersebut tidak sebandingkan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Ia menyebut bahwa korban dan keluarga malu atas persetubuhan yang dilakukan Y terhadap korban. Ia juga mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu. Selain itu, katanya, korban berhenti bersekolah sehingga kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Adik saya sempat ingin bunuh diri karena malu dan depresi akibat masalah itu. Dia pernah mengambil gunting untuk bunuh diri. Saat hamil kemarin, dia sempat ingin melompat dari lemari untuk bunuh diri. Kini kalau ada orang yang bertanya tentang masalah itu kepadanya, badannya langsung menggigil karena dia masih trauma,” tutur DF kepada Kabarminang.com.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kejaksaan Negeri PariamanPariamanPencabulan anak di PariamanPengadilan Negeri PariamanPersetubuhan anak di Pariaman

Berita Terkait

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

1 Oktober 2026
Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

Paksa Bocah Perempuan Pegang Kemaluannya, Pria di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Pencabulan

30 September 2026
Next Post
Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Berita Terkini

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

2 Oktober 2026

Wakil Kapolres Sijunjung dan Lima Pejabat Lainnya Dimutasi

Wakil Kapolres Sijunjung dan Lima Pejabat Lainnya Dimutasi

2 Oktober 2026

Dharmasraya Kirim 390 Atlet ke Porprov Sumbar, Siapkan Bonus Rp1 Miliar

Dharmasraya Kirim 390 Atlet ke Porprov Sumbar, Siapkan Bonus Rp1 Miliar

2 Oktober 2026

Anggota Satpol PP Padang Dikejar dengan Celurit oleh Warga yang Pagar Rumahnya Dibongkar

Anggota Satpol PP Padang Dikejar dengan Celurit oleh Warga yang Pagar Rumahnya Dibongkar

2 Oktober 2026

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Rp17.747 pada 17 September 2026

Rupiah Kembali Menguat, Segini Kurs Dolar AS Jumat Sore

2 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.