Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jaksa Akan Banding Vonis 7 Tahun Mantan Anggota DPRD Pariaman yang Setubuhi Siswi SMA

Holy Adib
Rabu, 24 September 2025 17:04
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman


Menurut DF, jika hanya divonis tujuh tahun, Y tidak akan sampai menjalani hukuman tujuh tahun karena ada remisi tiap tahun. Baginya, vonis tujuh tahun itu terlalu singkat untuk perbuatan seperti itu. Ia berharap supaya Y divonis minimal sepuluh tahun penjara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pariaman (sipp.pn-pariaman.go.id) dengan nomor perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Pmn, dalam sidang pada Senin (22/9) hakim memvonis Y tujuh tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selanjutnya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Fatika Putriyola Aulia, mendakwa Y dengan Pasal 81 ayat (1) juncto 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ia menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana terhadap Y dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumya diberitakan bahwa polisi menangkap Y, mantan anggota DPRD Pariaman dua periode, atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur di Pariaman. Saat itu korban yang merupakan siswi SMA hamil tujuh bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap Y dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kata Rinto, Y menyetubuhi korban dua kali, yaitu pada Mei 2024 dan Juni 2024.

Warganet Tanggapi Vonis Tujuh Tahun

Warganet (netizen) mengomentari berita yang diunggah akun Facebook dan Instagram @Sumbarkita.id yang berjudul “Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara”. Mayoritas warganet tidak setuju terhadap vonis tujuh tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Y di akun Facebook @Sumbarkita.id, misalnya, akun @ Aventhaheery Hasibuan berkomentar, “Ringan kali hukuman nya 7 tahun penjar , kalau di bayar dengan uang 3 tahun pun gak nyampe…kenapa tidak di kebiri saja ya…udah merusak kehormatan dan masa depan orang lain”. Akun @Wen Baginda berkomentar, “Baa mako saketek bana hukuman nyo? Bae agak 15 thn,,,nek takuik yg lain.” (Mengapa sedikit sekali hukumannya? Setidaknya 15 tahun agar yang lain takut). Akun @ Eri Syafriadi berkomentar, “Terlalu rendah hukumannya setidaknya 20 thn jadi yg lainnya kapok melakukan seperti ini”. Bahkan, ada yang ingin terdakwa dihukum mati, seperti yang dikatakan akun @Siti Haniza Annajmutstsaqib Fp.

Komentar serupa juga terdapat di unggahan akun Instragram @Sumbarkita.id. Sebagai contoh, akun @oc_hye berkomentar, “7 tahun!????????? 7 tahunnnnn ??? Hanya 7 tahunnnnn!!!!!!!!!!!!! Itu korban menanggung trauma se umur hidupnya!!!! Hukum macam apaa ini ya allahhh!!!!!”. Akun @puspitarania bertanya, “cuma 7 tahun ?!”. Akun @gha_piliang berkomentar, “7tahun untuk luka seumur hidup”.

 

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Kejaksaan Negeri PariamanPariamanPencabulan anak di PariamanPengadilan Negeri PariamanPersetubuhan anak di Pariaman

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

17 Mei 2026
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

17 Mei 2026
Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

17 Mei 2026
Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Next Post
Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.