Kabarminang – Indra Septiarman alias In Dragon dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).
Tuntutan dibacakan langsung oleh Ketua Tim JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyongo. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual terhadap korban.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengannya di luar ikatan perkawinan,” ujar Bagus saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Berdasarkan dakwaan kumulatif, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ia menilai jaksa telah memaksakan unsur perencanaan dalam tuntutannya.
“Kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami. Jaksa bukanlah pihak yang memutus atau menghukum, dan menurut kami unsur berencana yang dibacakan terlalu dipaksakan,” ujar Dafriyon kepada awak media usai sidang.
Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang terjadi pada September 2024 lalu sempat mengguncang masyarakat Sumatera Barat. Korban yang dikenal sebagai penjual gorengan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, dan penyelidikan aparat kepolisian mengarah kepada Indra Septiarman sebagai pelaku utama.
Perkara ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan menimbulkan gelombang solidaritas masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban.