Perihal penyetubuhan itu, Yogie menceritakan bahwa pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB pelaku sedang menemani istrinya, yang baru melahirkan, di ruangan inap Rumah Sakit Umum BKM Sago, Kecamatan IV Jurai. Pelaku lalu mengajak korban yang berada di ruangan itu untuk pulang ke tempat tinggalnya di masjid. Namun, korban menolak ajakan tersebut dengan alasan bahwa ia akan pulang ke Bukit Kaciak Lumpo karena besok ia pergi ke sekolah. Pelaku terus memaksa korban untuk pergi ke tempat tinggalnya di masjid. Korban akhirnya mau karena ingat dengan ancaman pelaku bahwa ia dan keluarganya akan dibunuh oleh pelaku jika menolak permintaan pelaku.
Sesampainya di kamar masjid, pelaku bertanya kepada korban di atas kasur tentang siapa yang menghamili korban dan anak siapa yang sedang dikandung korban. Pelaku bertanya sambil mengancam korban dan mengarakan sebilah parang ke perut korban yang mulai besar. Korban menjawab bahwa anak itu merupakan anak pelaku karena ia hanya bersetubuh dengan pelaku.
Namun, pelaku tidak percaya akan jawaban korban. Pelaku lalu memaksa korban untuk mengakui bahwa korban dihamili oleh GN, pacar korban. Ia memaksa korban untuk mengakui hal itu dengan mengancam korban untuk membelah perut korban dengan parang. Karena diancam seperti itu, korban menuruti perintah pelaku bahwa ia dihamili oleh GN.
Setelah itu, kata Yogie, pelaku meletakkan parang di sebelah pintu. Kemudian, pelaku merebahkan badan korban di atas kasur dan menyetubuhinya.
Karena usia kehamilan korban sudah memasuki tujuh bulan, kata Yogie, perut korban membesar. Ia menyebut bahwa kakak laki-laki korban curiga bahwa korban hamil setelah melihat perut adiknya membesar.
“Kakak laki-laki lalu bertanya kepada korban apakah korban hamil. Korban mengakuinya dan mengungkapkan pelakunya kepada kakaknya,” ujar Yogie.
Karena tidak terima adiknya dihamili oleh pelaku, kata Yogie, kakak laki-laki korban melaporkan pelaku ke Polres Pesisir Selatan pada Selasa (27/1/2026). Polres menerima laporan itu dengan mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 27 Januari 2026.
Berdasarkan laporan itu, kata Yogie, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap pelaku di masjid tempatnya tinggal pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB.















