“Saat ditangkap itulah istri pelaku mengetahui perbuatan suaminya terhadap adiknya. Istri pelaku kaget mengetahui hal itu,” ucap Yogie.
Yogie menambahkan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
halaman 3 dari 3















