Minggu, Juli 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Garap Lahan Pertanian di Hutan Lindung, 3 Warga Pesisir Selatan Jadi Tersangka, 50 Orang Menyusul

Redaksi
Senin, 12 Mei 2025 20:57
in Hukum & Kriminal
Rombongan niniak mamak dan 25 perwakilan warga Nagari Inderapura; Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Pesisir Selatan; Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade; dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; berfoto bersama di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Kamis (8/5). IST

Rombongan niniak mamak dan 25 perwakilan warga Nagari Inderapura; Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Pesisir Selatan; Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade; dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; berfoto bersama di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Kamis (8/5). IST


Sejak masyarakat menggarap lahan tersebut tahun 2000, kata Rasidi, tidak ada tanda-tanda bahwa lahan tersebut kawasan hutan, baik berupa tanda batas maupun plang kawasan hutan, dan selama penggarapan, juga tidak ada teguran dari aparat terkait.

“Baru diadakan sosialisasi tahun 2021, bahwa lahan tersebut kawasan HPK dan hutan lindung. Sejak itulah, Kementerian Kehutanan dan Polda Sumbar sering melakukan razia, dan sudah banyak yang ditangkap dan diproses hukum,” ujar Rasadi.

Rasadi mengatakan bahwa tahun 2022 Ninik Mamak Inderapura membuat sanggahan kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri. Sejak itu, katanya, tidak ada lagi razia.

“Namun, awal bulan Februari 2025, kembali ada razia oleh Polda Sumbar, dan tiga orang masyarakat kami ditetapkan jadi tersangka pada 15 Maret 2024,” ucapnya.

Rasidi menambahkan bahwa niniak Mamak dan masyarakat Inderapura berharap kepada Menteri Kehutanan supaya status kawasan HPK dan hutan lindung tersebut dikembalikan lagi menjadi tanah ulayat nagari Inderapura. Ia juga berharap tiga warga Inderapura yang jadi tersangka kasus tersebut dibebaskan dari jeratan hukum.

“Sampai ada solusi atas keterlanjuran ini, kami berharap tidak ada lagi razia dari Kementerian Kehutanan maupun polisi,” katanya.

Untuk mengurai masalah itu, Andre Rosiade membawa rombongan niniak mamak dan 25 perwakilan warga Nagari Inderapura, serta Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Pesisir Selatan, untuk bertemu dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan pada Kamis (8/5) di Jakarta. Ia mendesak agar Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan menghentikan potensi kriminalisasi massal. Ia juga meminta dibukanya ruang dialog yang adil untuk menyelesaikan konflik itu. Mereka menyuarakan keresahan karena tanah yang telah mereka tempati dan kelola sejak lama kini diklaim sebagai kawasan hutan lindung.

Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, berjanji untuk mempelajari persoalan tersebut dan akan mencarikan solusi penyelesaiannya.

“Silakan sampaikan data-datanya. Nanti ditindaklanjuti oleh Sekjen dan Dirjen terkait. Kalau keberadaan masyarakat lebih dahulu di sana dari pada penetapan kawasan hutan, status kawasan hutannya dicabut,” ujar Raja Juli.

Raja Juli menambahkan bahwa penyelesaian status lahan itu ada peluang melalui program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Mengenai warga yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumbar, ia menyebut bahwa hal itu akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

 

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Hutan lindung di Pesisir SelatanKementerian KehutananPerkebunan sawit Pesisir SelatanPesisir SelatanPolda Sumbar

Berita Terkait

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Next Post
Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.