Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel merek Realme dan sebuah Yamaha Jupiter.
Pada hari yang sama, pihaknya menangkap seorang pemuda di Kampung Ilalang Sumedang, Nagari Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah pesisir, pukul 19.30 WIB. Ia menginformasikan bahwa orang itu berinisial AR (27 tahun), warga Kampung Ilalang Sumedang.
Untuk menangkap AR, kata Hardi, anggotanya menyamar sebagai pembeli sabu-sabu kepada AR. Polisi yang berpura-pura menjadi pembeli dan AR bersepakat untuk bertemu di Kampung Ilalang Sumedang.
“Saat tiba di lokasi, anggota langsung menghampiri AR yang menunggu pembeli di pinggir jalan. Anggota langsung menangkap AR,” ucap Hardi.
Hardi mengatakan bahwa pihaknya menemukan satu paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat 0,8 gram saat menggeledah AR. Pihaknya juga menyita sebuah ponsel Realme dari AR sebagai barang bukti.
Hardi mengatakan bahwa pihaknya mengategorikan keempat orang itu sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat keempat laki-laki tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, keempat orang tersebut terancam hukuman maksima 12 tahun penjara.














