Setelah diamankan, ketiga perempuan tersebut menjalani pembinaan dan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, pemilik usaha juga diminta menghentikan seluruh aktivitas operasional panti pijat tersebut.
“Pemilik usaha diminta menutup operasional panti pijat,” katanya.
Chandra menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, lokasi tersebut telah beberapa kali mendapat teguran dari pihak kelurahan dan Dubalang Kota. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga aktivitas di tempat itu tetap berlangsung.
“Karena aktivitasnya masih berlanjut meski sudah beberapa kali diberikan teguran, akhirnya dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Chandra. (Muhammad Okta Ilvan)
















