Jumat, Agustus 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diduga Korupsi, 2 Mantan Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Diserahkan ke Kejaksaan

Holy Adib
Rabu, 3 September 2025 18:07
in Hukum & Kriminal
Personel Polres Solok berfoto bersama dua tersangka pelaku korupsi dana desa di markas polres setempat sebelum menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (3/9). Foto: Polres Solok

Personel Polres Solok berfoto bersama dua tersangka pelaku korupsi dana desa di markas polres setempat sebelum menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (3/9). Foto: Polres Solok


Kabarminang — Polisi menyerahkan dua tersangka pelaku korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok pada Rabu (3/9) pukul 11.00 WIB. Keduanya ialah IH (57), laki-laki, mantan Penjabat Wali Nagari, dan RPY (34), perempuan, mantan Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Solok, Ipda Dedi Indriadi, mengatakan bahwa sebelum menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan, pihaknya menyerahkan berkas perkara tersangka ke kejaksaan pada 8 Mei 2025. Ia menyebut bahwa berkas perkara itu dikembalikan oleh kejaksaan pada 19 Mei 2025.

“Dalam pengembalian berkas, jaksa meminta penyidik kepolisian untuk mendalami keterangan saksi. Kami sudah memenuhi permintaan jaksa, kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa. Jaksa menilai berkas tersebut lengkap. Kemudian, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan,” tutur Dedi.

Sementara itu, Wildanum, salah satu jaksa pada Kejari Solok yang menerima penyerahan tersangka, mengatakan bahwa pihaknya menitipkan tersangka yang laki-laki di Rutan Kelas II Padang dan menitipkan tersangka yang perempuan di Lapas Perempuan Kelas II Padang pada Rabu (3/9) untuk 20 hari ke depan. Ia menyebut bahwa pihaknya menitipkan kedua tersangka di rutan dan lapas menjelang pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Solok menahan kedua kedua tersangka pada Kamis (10/7) sekitar pukul 09.00 WIB setelah keluarga kedua tersangka menyerahkan keduanya ke Polres Solok.

“Awalnya kami ingin menangkap mereka di kediaman mereka. Tetapi, keluarga mereka menyerahkan mereka ke polres. Kami menahan mereka di rutan Polres Solok karena khawatir keduanya melarikan diri,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka pada 9 April 2025. Setelah itu, pihaknya memanggil keduanya, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan kepolisian.

Dedi menerangkan bahwa pihaknya kali pertama memanggil IH pada 5 Juni 2025 melalui surat nomor: S.pgl/73/VI/2025/Reskrim untuk hadir pada 10 juni 2025. Kemudian, pihaknya melayangkan panggilan kedua kepada IH melalui surat nomor: S.Pgl/80/VI/2025/Reskrim pada 24 Juni untuk hadir pada 26 juni 2025. Namun, katanya, IH tidak memenuhi kedua panggilan itu.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kejaksaan Negeri SolokKejari SolokKorupsi dana desa di SolokPolres Soloksolok

Berita Terkait

Biosolar Subsidi di Sumbar Dijual ke Tambang Ilegal, Perusahaan Sawit, hingga Provinsi Lain

Biosolar Subsidi di Sumbar Dijual ke Tambang Ilegal, Perusahaan Sawit, hingga Provinsi Lain

7 Agustus 2026
Dua Ibu-Ibu Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Solok Ditangkap Polisi

Dua Ibu-Ibu Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Solok Ditangkap Polisi

7 Agustus 2026
Tangkap Pengedar Narkoba di Bukittinggi, Polisi Sita 62 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Bukittinggi, Polisi Sita 62 Paket Sabu-Sabu

6 Agustus 2026
Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Simpan 82 Paket Ganja di Rumah

Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Simpan 82 Paket Ganja di Rumah

6 Agustus 2026
Polisi Tak Temukan Penambang dalam Razia Tambang Emas di Solok Selatan

Polisi Tak Temukan Penambang dalam Razia Tambang Emas di Solok Selatan

6 Agustus 2026
Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Padang Pariaman, Sopir L300 Serahkan Diri ke Satlantas

Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Padang Pariaman, Sopir L300 Serahkan Diri ke Satlantas

5 Agustus 2026
Next Post
Viral Tren Pink dan Hijau di Medsos, Ternyata Ini Maknanya

Viral Tren Pink dan Hijau di Medsos, Ternyata Ini Maknanya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

VIDEO: Kecelakaan Beruntun di Lurah Barangin Pasaman, Truk Ditabrak Truk, lalu Masuk Jurang

VIDEO: Kecelakaan Beruntun di Lurah Barangin Pasaman, Truk Ditabrak Truk, lalu Masuk Jurang

2 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.