Kamis, Juli 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diduga Korupsi, 2 Mantan Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Diserahkan ke Kejaksaan

Holy Adib
Rabu, 3 September 2025 18:07
in Hukum & Kriminal
Personel Polres Solok berfoto bersama dua tersangka pelaku korupsi dana desa di markas polres setempat sebelum menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (3/9). Foto: Polres Solok

Personel Polres Solok berfoto bersama dua tersangka pelaku korupsi dana desa di markas polres setempat sebelum menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (3/9). Foto: Polres Solok


Pada Rabu (9/7) sekitar pukul 09.00 WIB, kata Dedi, keluarga kedua tersangka menyerahkan keduanya ke Polres solok. Kemudian, pihaknya menahan keduanya pada Kamis (10/7) guna penyidikan lebih lanjut setelah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan: Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim.

Perihal kasus kedua tersangka, Dedi menjelaskan bahwa keduanya diduga keras mengorupsi dana desa Nagari Kampuang Batu Dalam pada kegiatan fisik di bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Polda Sumbar pada 9 April 2025 dan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Pemkab Solok, kata Dedi, keduanya merugikan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp305.947.000.

Dedi mengatakan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Atas perbuatan mereka, kata Dedi, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Kejaksaan Negeri SolokKejari SolokKorupsi dana desa di SolokPolres Soloksolok

Berita Terkait

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

16 Juli 2026
Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026
Pencuri di Padang Ditangkap Saat Jual Motor Curian kepada Polisi

Pencuri di Padang Ditangkap Saat Jual Motor Curian kepada Polisi

15 Juli 2026
Gerebek Rumah Pengedar di Pesisir Selatan, Polisi Temukan Banyak Pemesanan Ganja di Ponsel

Gerebek Rumah Pengedar di Pesisir Selatan, Polisi Temukan Banyak Pemesanan Ganja di Ponsel

15 Juli 2026
Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Tas Orang yang Salat Subuh di Masjid

Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Tas Orang yang Salat Subuh di Masjid

15 Juli 2026
Next Post
Viral Tren Pink dan Hijau di Medsos, Ternyata Ini Maknanya

Viral Tren Pink dan Hijau di Medsos, Ternyata Ini Maknanya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

10 Juli 2026

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

10 Juli 2026

Mahasiswi Universitas Dharmas Indonesia Tewas Terlindas Truk Tronton di Dharmasraya

Mahasiswi Universitas Dharmas Indonesia Tewas Terlindas Truk Tronton di Dharmasraya

10 Juli 2026

Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Astoria Park Padang Pariaman

Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Astoria Park Padang Pariaman

12 Juli 2026

Wali Kelas Ungkap Sosok Siswa MAN 3 Padang yang Diduga Bawa Bom Rakitan ke Sekolah

Wali Kelas Ungkap Sosok Siswa MAN 3 Padang yang Diduga Bawa Bom Rakitan ke Sekolah

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.