Ai Am’ar menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan RV dan AM sebagai tersangka pencuri. Pihaknya menjerat kedua pria itu dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e, huruf f, huruf g, dan ayat 2 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, kedua pria itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Muhammad Okta Ilvan)
© 2026 Kabarminang.com All right reserved
















