Di Polsek Silaut, kata Yogie, setelah diinterogasi polisi, AAG mengakui bahwa ia menyetubuhi korban dua kali. Polisi kemudian membawa AAG ke Polres Pesisir Selatan untuk mengamankannya karena khawatir AAG diamuk massa yang sudah geram kepada pelaku.
Di polres, kata Yogie, ayah korban melaporkan AAG atas dugaan penyetubuhan anak di bawah umur. Pihaknya mencatat laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 15 April 2026.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya memvisum korban. Berdasarkan hasil visum, kata Yogie, alat kelamin korban robek karena disetubuhi AAG.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya menetapkan AAG sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur dan menahannya pada Kamis (16/4/2026). Karena itu, pihaknya menjerat AAG dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Perihal hubungan AAG dengan korban, Yogie menjelaskan bahwa keduanya kenal ketika AAG bekerja sebagai buruh perkebunan sawit PT Incasi Raya di Silaut. Keduanya lalu berpacaran sejak sekitar tiga bulan yang lalu. Selama berpacaran, keduanya jarang bertemu karena korban tinggal di Sungai Sarik, Kecamatan Silaut, sedangkan AAG tinggal di Padang karena tidak lagi bekerja di PT Incasi Raya.
“Mereka hanya sesekali bertemu. Sesekali AAG pergi menemui korban ke Silaut. Selain itu, mereka hanya teleponan,” tutur Yogie.
Adapun soal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Polres Pesisir Selatan menangani kasus penyetubuhan tersebut, sementara lokasi penyetubuhannya berada di Padang, Yogie menerangkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik yang lama maupun yang baru, tindak pidana seperti itu bisa ditangani oleh Polres Pesisir Selatan jika korban dan saksinya banyak di kabupaten tersebut walaupun lokasi aksi kejahatannya bukan di sana.
















