Sebelumnya, Sapol PP Padang Pariaman merazia kedai tuak dan tempat karaoke di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, pada Kamis (29/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan perangkat karaoke dan wadah tuak. Selain itu, delapan muda-mudi yang sebelumnya diamankan warga bersama anggota kepolisian di wilayah Kecamatan Patamuan juga dibawa ke Markas Satpol PP Damkar untuk menjalani pemeriksaan.
Rifki mengatakan bahwa penertiban dilakukan bersama sejumlah unsur terkait dengan mengerahkan 30 personel. Petugas menyasar sejumlah kedai tuak dan tempat karaoke di kawasan tersebut.
“Penertiban kami lakukan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris,” kata Rifki.
Dalam operasi itu, petugas mendatangi kedai tuak milik Abeng dan Nasir. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit perangkat sound system atau alat karaoke serta dua baskom yang digunakan sebagai wadah tuak.
“Dari kegiatan penertiban itu, petugas mengamankan satu unit perangkat karaoke dan dua baskom wadah tuak,” ujarnya.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah pejabat Satpol PP Damkar, termasuk kepala bidang dan kepala seksi terkait. Pelaksanaannya juga didampingi Kapolsek Nan Sabaris dan Kapolsek Sungai Sariak.


















