Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di sebuah rumah di Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (17/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial MG (26 tahun), warga Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah.
Darmawan menerangkan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di Pariaman Tengah. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati MG berada di dalam rumah temannya di Jalan Baru. Kemudiah, petugas menangkapnya.
Setelah menggeledah rumah itu dengan disaksikan oleh lurah dan dubalang setempat, kata Darmawan, pihaknya menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Ia menyebut bahwa petugas menemukan barang bukti itu di saku celana sebelah kanan MG.
Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, 1 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu, 1 kaca pireks berisi sabu-sabu, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 iPhone pink, 2 sedotan yang diruncingkan, 1 set alat isap sabu-sabu (bong) dari botol bening, uang tunai Rp757 ribu, dan 1 kaca pireks kosong.
“Berat kotor sabu-sabu yang ditemukan itu 1,66 gram. Di hadapan saksi-saksi, MG mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu miliknya,” ucap Darmawan.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kata Darmawan, MG mengaku bahwa ia memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial LEO, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepada polisi MG mengaku bahwa ia membeli sabu-sabu dua kantong atau sekitar 10 gram pada Jumat (10/4/2026) di Pasar Padang Panjang dengan sistem lempar, tidak bertatap muka. Darmawan mengatakan bahwa MG membayar tunai sabu-sabu itu sebesar Rp3 juta.
Untuk mencari LEO, pihaknya menghubungi nomor telepon yang diduga milik buronan itu. Namun, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menjerat MG dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















