Kabarminang — Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan ledakan bom rakitan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Barang bukti itu berasal dari lokasi kejadian dan siswa berinisial RF yang saat ini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolresta Padang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan, barang bukti yang disita meliputi kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, serta sejumlah barang lainnya, seperti topeng, sepatu, topi, kaus kaki, ikat pinggang, dua kotak korek api kayu, satu mancis, dan beberapa barang lainnya.
“Selain itu, ditemukan sejumlah benda yang diduga merupakan bom rakitan. Satu di antaranya telah meledak, sedangkan tiga lainnya berhasil diamankan sebelum sempat digunakan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Selama proses penyelidikan kita melibatkan Brimob dan Densus 88 Mabes Polri perwakilan Sumbar,” katanya kepada Sumbarkita.
Susmelawati menjelaskan keterlibatan Densus 88 dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan penanganan bahan peledak yang diduga dirakit oleh siswa melalui informasi yang diperoleh dari internet.
Kendati demikian, pihaknya masih belum menetapkan status hukum terhadap RF. Menurut Susmelawati, hal itu karena RF masih berusia 18 tahun dan juga merupakan korban yang membutuhkan penanganan.
“RF masih berumur 18 tahun, jadi kita fokusnya memulihkan kondisi yang terjadi pada anak dulu,” tuturnya.
















