Ia menegaskan bahwa penyidik belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut termasuk tindak pidana terorisme atau tidak.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh rasa tertekan yang dialami RF karena sering menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku merupakan seorang siswa kelas XII berinisial RF yang diduga nekat melakukan aksinya karena merasa tertekan akibat sering menjadi korban perundungan, sehingga yang bersangkutan ingin mengeluarkan emosinya dengan melakukan hal tersebut,” katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, benda yang meledak diduga merupakan bom rakitan berdaya ledak rendah (low explosive).
Ia mengatakan, penyidik menduga RF telah menyiapkan empat bom rakitan dari rumah sebelum berangkat ke sekolah yang dibawa di dalam tas sekolah. Bom tersebut terdiri atas bom molotov, bom rakitan berisi mesiu, serta perlengkapan perakitan seperti kelereng.
Ia menyebut, RF diduga meletakkan satu bom rakitan di dalam laci meja di luar ruang kelas XII IPS 7. Meja itu berada di samping dinding kelas dan berdekatan dengan tempat duduk seorang teman sekelas yang diduga menjadi sasaran.
“Sekitar pukul 10.15 WIB saat jam istirahat, RF diduga kembali menuju lokasi tersebut dan memantik sumbu bom menggunakan mancis hingga benda itu meledak,” kata Apri.
Akibat ledakan tersebut, permukaan meja dan dinding luar ruang kelas XII IPS 7 mengalami bekas hitam akibat mesiu. Ia menyebut bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian itu.
















