Setelah menerima laporan itu, kata anggota Jatanras tersebut, pihaknya bersama personel Pamapta Polresta Padang menangkap RS di rumahnya. Polisi menangkap pelaku saat tidur,
Ia mengatakan bahwa kasus itu kini ditangani oleh Unit Jatanras. Ia menyebut bahwa RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan/atau undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Ghifari mengatakan bahwa saat menerima korban, pihaknya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Saat pakai korban dibuka, katanya, sekujur tubuh korban penuh dengan luka bekas gigitan dan lebam karena pukulan.
Atas kejadian itu, Ghifari mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan keluarga semata.
“Kalau mendengar tangisan anak yang tidak wajar, kalau melihat luka yang mencurigakan, kalau merasa ada anak yang hidup dalam ketakutan, tolong jangan diam karena satu laporan dari kalian bisa menyelamatkan satu masa depan,” ujarnya.
View this post on Instagram
















