Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap F dihentikan demi hukum karena F meninggal dunia akibat peristiwa penusukan tersebut. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka N tetap berjalan dan kini telah memasuki tahap P19 sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). N dijerat Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jaket, dan sandal milik tersangka N.
Kapolres Andrenaldo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kedua perkara—baik pencabulan maupun penusukan—secara profesional.
“Kami akan melengkapi seluruh alat bukti untuk mengungkap motif penusukan terhadap F. Untuk perkembangan lengkapnya akan kita rilis setelah pemeriksaan terhadap E selesai,” ujarnya.
















