Kabarminang – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman akhirnya mengungkap rangkaian peristiwa rumit di balik kasus penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Fikri (F), warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan, Padang Pariaman. Pelaku penusukan berinisial E—yang tak lain merupakan ayah kandung dari korban pencabulan NB (17)—ditangkap petugas pada Jumat (14/11/2025) dini hari di wilayah Batang Gasan. NB sendiri merupakan keponakan F.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku E sudah kita amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami motif penusukan dan rangkaian lengkap peristiwa itu,” kata Rio.
Perkara ini berawal dari laporan pencabulan terhadap NB yang disampaikan keluarga korban ke SPKT Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial N, yang melakukan persetubuhan dengan korban pada awal Agustus 2025.
Namun kasus menjadi semakin kompleks setelah hasil visum dan keterangan NB mengungkap fakta baru: F, yang kemudian menjadi korban penusukan, diduga merupakan pelaku pertama yang mencabuli NB sejak Juli hingga Desember 2022. Saat itu, F diketahui tinggal serumah dengan korban.
Sebelumnya, Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menjelaskan bahwa F ditemukan bersimbah darah pada Rabu malam (24/9/2025), tidak lama setelah berpamitan kepada keluarga untuk memeriksa ternaknya. Ia ditemukan dengan luka tusuk di bagian bawah ulu hati dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Perbuatan itu sudah lama dilakukan oleh saudara F. Awalnya sering mengintip korban saat mandi. Kemudian pada Juli 2022 terjadi hubungan pertama dengan bujuk rayu dan ancaman, dan itu berlanjut satu hingga dua kali setiap minggu hingga Desember 2022,” jelas Andrenaldo.














