Kabarminang — Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada, resmi keluar dari rumah tahanan dan dialihkan menjadi tahanan kota sejak Jumat (24/7/2026), setelah mendapat jaminan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Beny ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Ia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah disebut tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026. Selanjutnya, ia ditahan sejak 18 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
Kuasa hukum Beny, Hermansyah Hutagalung, mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan setelah permohonan yang diajukan tim penasihat hukum dikabulkan.
“BSN kemudian meninggalkan rumah tahanan dan kembali ke rumah keluarganya dengan didampingi tim kuasa hukum serta Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Kepulangan BSN disambut haru oleh keluarga. Isak tangis mewarnai pertemuan tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Ia menyebut perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan bisnis, yakni fasilitas kredit dan restrukturisasi yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
“Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,” ujarnya.
Ia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.














