Terkait perkara yang sedang berjalan, Hinca mengatakan kasus tersebut masih perlu ditelaah lebih mendalam.
“Setelah saya mempelajari perkara ini, saya berpendapat kasus ini perlu ditelaah secara mendalam terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya,” kata Hinca.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, mengatakan, pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.
“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Eriyanto mengatakan, pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Ia melanjutkan, selama menjalani penahanan kota, Beny wajib memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang, serta tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti.
“Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara,” imbuhnya.















