Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan, Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,” katanya saat mendampingi Beny pulang ke rumahnya di Padang, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hinca, proses penegakan hukum juga perlu memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.
“Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip due process of law yang harus dijalankan. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini,” ungkapnya.
Hinca mengaku telah mempelajari dokumen perkara yang disampaikan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum Beny.
“Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19, dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,” katanya.
Menurut Hinca, pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar Beny tetap dapat menjalani proses hukum dengan memenuhi hak-haknya sebagai warga negara. Ia menyebut proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada proses hukum yang tidak sesuai dengan due process of law, maka ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.















