Sabtu, Agustus 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Anggota DPD RI Asal Sumbar Cerint Iralloza Tasya Dilaporkan ke BK DPD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Redaksi
Sabtu, 6 Desember 2025 15:03
in Kabar Sumbar
Badko HMI Sumbar melaporkan anggota DPD RI Cerint Iralloza Tasya ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan terkait rangkap peran sebagai dokter muda, Jumat (5/12/2025).

Badko HMI Sumbar melaporkan anggota DPD RI Cerint Iralloza Tasya ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan terkait rangkap peran sebagai dokter muda, Jumat (5/12/2025).


Hingga laporan disampaikan, Universitas Baiturrahmah dan RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi disebut belum memberikan tanggapan resmi. Sementara balasan dari RSUD dr. Mohammad Natsir Solok dinilai tidak substantif karena hanya menyebut adanya “fleksibilitas waktu” bagi mahasiswa profesi dokter.

“Konsep fleksibilitas waktu bagi pejabat negara yang juga memegang jabatan publik penuh waktu bertentangan dengan prinsip pendidikan klinis yang bersifat full time dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas institusi,” ujar Aryanda.

Badko HMI Sumbar menilai jawaban tersebut justru memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda atau fleksibilitas non-standar, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan institusional.

Tuntutan ke BK DPD RI

Berdasarkan rujukan UU MD3, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta Kode Etik DPD RI, Badko HMI Sumbar menuntut agar BK DPD RI melakukan pemeriksaan etik terhadap Cerint Iralloza Tasya.

Pelapor mengajukan rentang sanksi mulai dari ringan hingga berat. Tuntutan maksimal yang diminta adalah rekomendasi Penggantian Antar Waktu (PAW) apabila teradu terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Rekomendasi PAW dapat diberikan apabila terbukti tidak menjalankan tugas kedewanan dalam jangka waktu signifikan, menjadikan jabatan publik sebagai sekunder, atau melakukan pelanggaran integritas yang mencederai marwah lembaga,” demikian petikan tuntutan Badko HMI Sumbar.

Badko HMI Sumbar berharap laporan ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga negara dan memastikan setiap pejabat publik bekerja dengan dedikasi penuh waktu sebagaimana amanat konstitusi.

Hingga berita ini diterbitkan, Cerint Iralloza Tasya maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalisme berimbang.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Badan Kehormatan DPDBadko HMI SumbarCerint Iralloza Tasyadokter mudaDPD RIdugaan pelanggaran etikkonflik kepentinganPAW DPD RIrangkap jabatanRSUD Achmad MochtarUniversitas Baiturrahmah

Berita Terkait

Wako Padang Luncurkan Pokdarwis LuBaRiTa, Dorong Pengembangan Wisata Tetap Jaga Lingkungan

Wako Padang Luncurkan Pokdarwis LuBaRiTa, Dorong Pengembangan Wisata Tetap Jaga Lingkungan

29 Agustus 2026
3 Pria di Solok Curi Laptop dan Proyektor Sekolah, Uang Hasil Penjualan Dipakai Foya-foya

3 Pria di Solok Curi Laptop dan Proyektor Sekolah, Uang Hasil Penjualan Dipakai Foya-foya

29 Agustus 2026
Sawah Terdampak Bencana di Padang Pariaman Kembali Subur, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi

Sawah Terdampak Bencana di Padang Pariaman Kembali Subur, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi

29 Agustus 2026
Walhi Sumbar Tantang Kapolda Baru Berantas Tambang Emas Ilegal dalam 100 Hari

Tambang Emas Ilegal Tersebar di 9 Daerah Sumbar, WALHI: Penindakan Hanya Sebatas Gimmick

29 Agustus 2026
Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, Residivis Asal Payakumbuh dan Pariaman Ditangkap

Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, Residivis Asal Payakumbuh dan Pariaman Ditangkap

29 Agustus 2026
50 Perajin Payakumbuh Ikuti Program Ekraf Peduli, Produk Sulam dan Anyam Dibidik Pasar Global

50 Perajin Payakumbuh Ikuti Program Ekraf Peduli, Produk Sulam dan Anyam Dibidik Pasar Global

29 Agustus 2026
Next Post
Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Pemprov Sumbar Akui PNS yang Berbuat Mesum di Ruang Kerja di Video Viral Pejabatnya

Ketahuan Berbuat Mesum di Ruang Kerja, Pejabat Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri

25 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.