Kabarminang — Ibu berinisial ZB (55), warga Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, melaporkan tetangganya, D, ke Polres Padang Pariaman pada Jumat (7/3) atas tuduhan menyetubuhi RHS (15), siswi kelas 8 SMP, anak ZB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/21.a/2024/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumatera Barat, D mencabuli RHS pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu SD di Batang Anai. D awalnya mengajak RHS untuk pergi, lalu RHS menyatakan kesediannya untuk pergi dengan D. D lalu menjemput RHS di rumahnya, kemudian membawanya ke salah satu SD. Di sana D menyetubuhi RHS.
ZB menceritakan bahwa berdasarkan pengakuan sang anak, RSH dicabuli beberapa kali oleh D dari Desember 2024 sampai Februari 2025 di SD dan di rumah ZB. Ia menyebut D diduga mencabuli RHS ketika ZB tidak berada di rumah, misalnya ketika ZB pergi ke masjid untuk salat Subuh dan pergi ke Pekanbaru.
ZB menceritakan bahwa ia sehari-hari tinggal bereempat dengan dua anak perempuannya di rumah dan satu orang cucu. Sementara itu, satu orang lagi anak perempuannya tinggal di Lubuk Alung untuk bekerja mencari nafkah demi menghidupi ZB dan RHS.