Kabarminang — Dua pemuda ditangkap polisi karena diduga mencari sabu-sabu di pinggir jalan baru Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Jumat (28/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Polsek Bayang, Iptu Budi Saputra, mengatakan bahwa kedua pemuda itu ialah S (34), nelayan di Kampung Muaro Bantiang, Nagari Pulau Karam, dan HR (28), pedagang di Kampung Gurun Panjang, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Budi mengatakan bahwa pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di jalan baru Kampung Pasar Baru. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sana sering orang mencari-cari sesuatu di pinggir jalan pada jam-jam malam. Bermodalkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu mendapatkan informasi dan identitas dua orang yang dicurigai bertransaksi sabu-sabu di sana.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengintaian di jalan baru Kampung Pasar Baru. Sekitar pukul 22.30 WIB, katanya, pihaknya melihat dua orang laki-laki yang identitasnya sesuai dengan yang diinformasikan oleh warga, melewati jalan baru. Ia menyebut bawha keduanya langsung mencari sesuatu di sekitar pinggir jalan.
“Melihat gerak-gerik mereka yang mencurigakan, kami menggerebek mereka. Saat akan digerebek, salah satu dari mereka mencoba melarikan diri, tetapi kemudian ditangkap,” ucapnya.
Dari tangan keduanya, kata Budi, polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu, yang disimpan dalam plastik klip bening dalam kotak rokok.
Pihaknya lalu menyeret kedua pemuda tersebut ke Markas Polsek Bayang untuk diproses hukum lebih lanjut. (HA)