Selasa, Juli 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satu Warga Pesisir Selatan Ditangkap di Padang karena Diduga Gelapkan Motor

Hari Saputra
Selasa, 18 Februari 2025 20:33
in Hukum & Kriminal
Pria berinisial RR (41), warga Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, ditangkap polisi di Padang pada Senin (17/2) malam. Foto: Polresta Padang

Pria berinisial RR (41), warga Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, ditangkap polisi di Padang pada Senin (17/2) malam. Foto: Polresta Padang


Kabarminang — Pria berinisial RR (41), warga Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, ditangkap polisi di Padang karena diduga menggelapkan sepeda motor.

Kepala Unit Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan itu bermula saat RR meminjam sepeda motor Honda Beat kepada Asmi Mulyana pada Kamis (13/2) pukul 06.00 WIB di depan HN Mart, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Ia menyebut bahwa RR meminjam motor korban dengan alasan pergi membeli barang. Namun, katanya, RR tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.

“Korban kemudian melapor ke Polresta Padang pada Sabtu (15/2) sore bahwa motornya diduga digelapkan oleh RR. Atas dugaan penggelapan itu, korban rugi Rp15 juta,” ujar Adrian, Selasa (18/2).

Adrian mengatakan bahwa Tim 1 Klewang Polresta Padang menangkap RR di daerah Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Senin (17/2) malam. Ia mengatakan bahwa RR mengakui menggelapkan motor korban. RR, katanya, menjual motor tersebut kepada seorang di Buayan, Padang Pariaman.

Setelah menangkap RR, kata Adrian, polisi mencari motor korban ke Buayan. Di sana, katanya, polisi menemukan motor tersebut, lalu membawanya beserta RR ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Adrian menambahkan bahwa RR terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 


Tags: Penggelapan motorPesisir SelatanPolresta PadangTim Klewang

Berita Terkait

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

21 Juli 2025
Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

20 Juli 2025
Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

20 Juli 2025
Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

19 Juli 2025
Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025
Next Post
Wakili Ketua DPRD Sampaikan Harapan untuk Kemajuan Kabupaten Sijunjung

Wakili Ketua DPRD Sampaikan Harapan untuk Kemajuan Kabupaten Sijunjung

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.