Minggu, Oktober 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Sebut Jurnalis Anak-anak saat Rapat Kabinet, LBH Pers Minta Prabowo Minta Maaf

Redaksi
Senin, 27 Januari 2025 | 17:01
in Nasional
Foto: Pengantar Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 22 Januari 2025

Foto: Pengantar Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 22 Januari 2025

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada jurnalis yang meliput sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025.  LBH Pers meminta Presiden Prabowo Subianto meminta maaf lantaran dianggap merendahkan profesi jurnalis.

“Kelakar Presiden yang memposisikan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua merendahkan peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengabaikan pemenuhan hak atas informasi,” tulis LBH Pers dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/1/2025).

Menurut LBH Pers, pers adalah elemen penting dalam menjamin hak atas informasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” jelasnya.

Pers dalam hal ini, menghubungkan ketiga unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan masyarakat. Sehingga tidak sepatutnya Kepala Negara dalam hal ini Presiden yang kedudukannya setara di dalam sistem demokrasi memandang rendah institusi yang menjadi elemen demokrasi lainnya.

“Permintaan Presiden kepada jurnalis untuk meninggalkan ruangan selama sidang kabinet paripurna dapat dibenarkan dalam konteks rapat tertutup,” terangnya.

Menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 tentang Dewan Menteri, “Rapat-rapat Dewan Menteri biasanya tertutup dan bersifat rahasia.”

Hal ini menunjukkan bahwa rapat kabinet umumnya bersifat tertutup, terutama ketika membahas informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan perlindungan individu, atau rahasia tertentu yang sah secara hukum.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: LBH PersPrabowo Subianto
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Mulai 2027, Siswa Tak Lagi Dijamin Naik Kelas, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru

8 Oktober 2026
Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

7 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

6 Oktober 2026
Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Selain Mutasi Kapolda Sumbar, Kapolri Ganti Sejumlah Kapolda Lain

3 Oktober 2026
Next Post
Produksi Jagung di Kota Pariaman Meningkat, Pemkot Dukung Petani dengan Benih-Pupuk

Produksi Jagung di Kota Pariaman Meningkat, Pemkot Dukung Petani dengan Benih-Pupuk

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

8 Oktober 2026

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

5 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Berita Terkini

Pria di Solok Ditangkap Usai Curi Dua Karung Beras, Mengaku Beraksi di Empat Lokasi Lain

Pria di Solok Ditangkap Usai Curi Dua Karung Beras, Mengaku Beraksi di Empat Lokasi Lain

11 Oktober 2026

Diduga Curi Panel Ekskavator Rp50 Juta, Pria 22 Tahun Ditangkap di Pasaman Barat

Diduga Curi Panel Ekskavator Rp50 Juta, Pria 22 Tahun Ditangkap di Pasaman Barat

11 Oktober 2026

Banjir Tinggalkan Lumpur di SMPN 41 Padang, Siswa Direncanakan Belajar Jarak Jauh Mulai Senin

Banjir Tinggalkan Lumpur di SMPN 41 Padang, Siswa Direncanakan Belajar Jarak Jauh Mulai Senin

11 Oktober 2026

Pria dan Wanita Digerebek Petugas di Kamar Penginapan di Pesisir Selatan, Tarif Jasa Disebut Rp2 Juta

Pria dan Wanita Digerebek Petugas di Kamar Penginapan di Pesisir Selatan, Tarif Jasa Disebut Rp2 Juta

11 Oktober 2026

Bank Nagari Salurkan 400 Bantuan Makanan pada Warga Terdampak Banjir di Koto Tangah dan Kuranji

Bank Nagari Salurkan 400 Bantuan Makanan pada Warga Terdampak Banjir di Koto Tangah dan Kuranji

11 Oktober 2026

30 Wisatawan Terjebak 9 Jam di Air Terjun Langkuik Tinggi Agam, Dievakuasi hingga Malam

30 Wisatawan Terjebak 9 Jam di Air Terjun Langkuik Tinggi Agam, Dievakuasi hingga Malam

11 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.