Kabarminang – Seorang pria berinisial YA (22) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diduga mencuri panel dan komponen elektrik sebuah alat berat jenis ekskavator dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pencurian tersebut terjadi di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB.
Saat kejadian, satu unit ekskavator milik Handro Donal sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai.
“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” katanya.
Mengetahui barang tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan pencurian itu.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual barang yang diduga hasil curian kepada seseorang di Kecamatan Luhak Nan Duo.
Tim operasional kepolisian kemudian menelusuri keberadaan YA hingga ke sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.





















