“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT 05 Barat, Nagari Ophir,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu buah panel excavator dan satu buah komponen elektrik excavator sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
YA beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





















