Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menggerebek seorang laki-laki dan seorang perempuan di sebuah penginapan di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kamis (8/10/2026).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan keduanya ditemukan berada di dalam kamar penginapan saat petugas menggelar penertiban penyakit masyarakat (pekat) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Dongki, berdasarkan pendataan awal, perempuan tersebut berinisial SJ (27), seorang ibu rumah tangga berstatus janda yang berasal dari Aceh dan beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara itu, laki-laki berinisial CM (29) diketahui bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Berdasarkan pemeriksaan dan pendataan awal, laki-laki tersebut mengaku menggunakan jasa perempuan itu dengan tarif Rp2 juta lewat sambungan telepon, dan bertemu disalah satu penginapan,” tuturnya.
Setelah pemeriksaan awal, petugas melakukan penanganan lebih lanjut terhadap keduanya. SJ diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) di Kabupaten Solok untuk menjalani pembinaan.
Sementara itu, CM diberikan pembinaan bersama Dinas Sosial. Petugas juga memanggil pihak keluarga dan meminta CM membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dongki menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dalam penanganan kasus ini, SJ didata sebagai terduga pelanggar Pasal 27 dalam peraturan daerah tersebut.
Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan penertiban penyakit masyarakat dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.



















