Kabarminang — Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyetujui usulan untuk memasukkan alat bantu seksual (sex toy) ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyampaikan hal itu di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Rabu (30/9/2026) dalam pembahasan sistem pemasyarakatan.
Willy mengatakan bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.
Untuk menanggapi usulan mengenai masuknya alat bantu seksual ke lapas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) dalam ajaran Islam hukumnya haram.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Muiz Ali sebagaimana dilansir dari MUI Digital pada Minggu (4/10/2026).
Muiz Ali menerangkan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Ia memaparkan bahwa syariat Islam memberikan dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan. Kedua, bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di lapas, Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” tutur Muiz Ali.





















