Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Redaksi
Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:59
in Nasional
Dildo, alat bantu seksual bagi perempuan. Foto: Alamy.com

Dildo, alat bantu seksual bagi perempuan. Foto: Alamy.com

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyetujui usulan untuk memasukkan alat bantu seksual (sex toy) ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyampaikan hal itu di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Rabu (30/9/2026) dalam pembahasan sistem pemasyarakatan.

Willy mengatakan bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.

Untuk menanggapi usulan mengenai masuknya alat bantu seksual ke lapas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) dalam ajaran Islam hukumnya haram.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Muiz Ali sebagaimana dilansir dari MUI Digital pada Minggu (4/10/2026).

Muiz Ali menerangkan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Ia memaparkan bahwa syariat Islam memberikan dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan. Kedua, bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di lapas, Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” tutur Muiz Ali.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Abdul Muiz Alialat bantu seksualBerita NasionalDPR RIhukum alat bantu seksualKomisi XIII DPRLapaslembaga pemasyarakatanMajelis Ulama IndonesiaMUIrutansex toysistem pemasyarakatanwarga binaanWilly Aditya
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Selain Mutasi Kapolda Sumbar, Kapolri Ganti Sejumlah Kapolda Lain

3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

1 Oktober 2026
Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026
Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

21 September 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

20 September 2026
Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

20 September 2026
Next Post
UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

4 Oktober 2026

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

4 Oktober 2026

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

4 Oktober 2026

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

4 Oktober 2026

Kontingen Pencak Silat UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara 2 dan Harapan 2

Kontingen Pencak Silat UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara 2 dan Harapan 2

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.