Kabarminang — Seorang tukang pijat di Pesisir Selatan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa pria itu berinisial AS (64 tahun), petani dan tukang pijat, warga Rawang Gemulau, Nagari Simpang Lama Inderapura. Sementara itu, katanya, korban merupakan siswi SD berusia 11 tahun, warga Kampung Pulai, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan.
“Penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka kemarin,” ujar Ai Am’ar pada Sabtu (7/11/2026).
Ai Am’ar menginformasikan bahwa pihaknya menjerat AS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, AS terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihaknya menangkap AS di Nagari Simpang Lama Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (6/11/2026) sekitar 02.00 WIB. Untuk menangkap AS, petugas menjebak pria lansia tersebut dengan berpura-pura meminta bantuannya. Petugas menelepon AS dan memberi tahu bahwa petugas dan rekannya kecelakaan yang membuat rekan petugas tidak dapat berdiri. Saat dihubungi, AS sedang mengaji di rumah duka seorang warga.
Ai Am’ar mengatakan bahwa AS meminta petugas untuk menjemputnya di pasar, sementara rekan petugas menunggu di penginapan. Petugas lalu menjemput AS dengan sepeda motor di pasar, kemudian membawanya ke penginapan.
“Di penginapan, petugas memberi tahu AS bahwa dia polisi. Saat itulah AS terkejut dan teringat perbuatannya terhadap seorang anak beberapa bulan sebelumnya. Awalnya dia menolak untuk dibawa, tetapi kemudian petugas tetap membawanya dengan mobil ke Painan,” ujar Ai Am’ar kepada Kabarminang.com.
Ai Am’ar menerangkan bahwa AS diduga mencabuli korban pada Minggu (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah orang tua korban di Kampung Pulai. Waktu itu AS dijemput oleh keluarga korban untuk memijat tante korban, adik ibu korban. Sebelumnya, AS pernah dijemput untuk memijat anggota keluarga korban di rumah tersebut.



















