Setelah memijat tante korban selama 45 menit, kata Ai Am’ar, AS masuk ke kamar korban dan melihat korban berbaring di atas kasur sambil berkata, “O, ini anak (menyebut nama ibu korban) yang paling bungsu. Sudah gadis ternyata.” AS kemudian berdiri di samping kasur, lalu mencium dahi korban dan meraba-raba sekujur tubuhnya.
“Akibat perbuatan AS, korban ketakutan dan lari keluar dari kamar. Korban mengadukan perbuatan AS kepada ibunya. Ibu korban lalu marah-marah, tetapi tidak menyampaikannya kepada korban. Ibu korban hanya menyuruh IS, orang yang menjemput AS, untuk mengantarkannya pulang,” ucap Ai Am’ar.
Setelah itu, kata Ai Am’ar, IS menghampiri AS yang saat itu berada di kamar mandi untuk mencuci tangan setelah memijat tante korban. IS meminta AS untuk cepat keluar rumah itu tanpa menyebutkan masalahnya.
Dalam perjalanan mengantarkan AS, kata Ai Am’ar, IS bertanya kepada AS tentang apa yang ia lakukan kepada korban sehingga membuat ibu korban marah-marah dan meminta AS untuk pergi. AS menjelaskan bahwa ia sudah mencabuli korban.
“AS meminta IS untuk tidak memberi tahu siapa pun kejadian tersebut,” tutur Ai Am’ar.
Atas kejadian itu, kata Ai Am’ar, ibu korban melaporkan AS ke Polres Pesisir Selatan pada 18 Agustus 2026. Polres meregistrasi laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan.
Setelah menangkap AS, kata Ai Am’ar, pihaknya menginterogasi tukang pijat tersebut. Menurut pengakuannya, kata Ai Am’ar, pria tersebut mencium dan meraba-raba tubuh korban karena gemas terhadap anak kecil.



















