Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Joni Harman mengatakan tiga pelaku berinisial BEM, HN, dan JP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Sipora Selatan pada Rabu (28/11/2026). Dari pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita 1.035 liter BBM jenis Pertalite yang diduga ditampung untuk dijual kembali secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Joni Harman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM di wilayah Siberut Selatan.
“Dasar penindakan ini murni laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM di Siberut Selatan, sehingga kami langsung bergerak cepat ke lapangan,” ujarnya, Selasa (3/11).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut tidak menyimpan BBM dalam waktu lama. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi untuk kemudian menjualnya kembali.
Joni menyebutkan, ketiga orang tersebut tidak melakukan perlawanan ketika diamankan petugas.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengamanan, para pelaku tidak melakukan perlawanan karena menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah salah,” terangnya.
Selain mengamankan ketiga orang tersebut, polisi menyita tiga unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. Kendaraan itu terdiri dari Mitsubishi Colt T120SS berwarna hitam, Mitsubishi Colt FE71L berwarna kuning, dan Mitsubishi L300 berwarna hitam.



















