Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial MFS (41) di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (3/11/2026) pukul 02.00 WIB karena diduga mencuri sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan MFS merupakan warga Kelurahan Kampung Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Handri, yang juga warga Kelurahan Kampung Pondok, pada 6 Oktober 2026. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BA 3000 DP yang diparkir di garasi rumahnya pada 4 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB.
“Kendaraan itu hilang setelah diparkir di garasi rumah korban pada Minggu dini hari. Korban mengetahui kejadian itu pada pagi harinya, sekitar pukul sembilan,” katanya kepada Sumbarkita, Selasa (3/11/2026).
Ia melanjutkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“Setelah menerima laporan itu, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku hari ini di kawasan Lubuk Alung,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.




















