© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Ia menyebut, atas perbuatannya, MFS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
© 2025 KabarMinang.com.