Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga mencuri barang dan uang di minimarket.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa pria itu berinisial D (47 tahun).
Yasin menyebut bahwa D diduga mencuri di Nazea Mart, Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, pada Selasa (20/10/2026) pagi.
Yasin menerangkan bahwa pencurian itu diketahui oleh pemilik minimarket, Syafrifendi, saat mendatangi tempat usahanya itu. Ketika tiba di lokasi, korban mendapati gembok toko sudah terlepas dan pintu minimarket terbuka.
Saat memeriksa minimarketnya, kata Yasin, korban mengetahui bahwa sejumlah barang dagangan berupa rokok dari berbagai merek, sebuah mesin kamera pengawas (CCTV), serta uang tunai Rp6 juta hilang. Akibat kejadian tersebut, kata Yasin, korban rugi sekitar Rp15 juta.
Pada hari itu juga, kata Yasin, korban melaporkan pencurian itu ke Polresta Padang.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Yasin, tim yang dipimpin oleh Kepala Subunit I Unit Operasional Satuan Reskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menduga D sebagai pencuri minimarket itu.
“Saat diinterogasi, D mengaku bahwa dia mencuri di minimarket korban,” tutur Yasin.






















