Dari tangan D, kata Yasin, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa slop rokok curian, di antaranya satu slop rokok Sampoerna, satu slop rokok Slava Bold, satu slop rokok Slava ungu, dan dua slop rokok Surya.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya menjerat D dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, D dapat terancam hukuman maksimal sembilan tahun.






















