Kabarminang – Sepasang kekasih digerebek warga setelah diduga tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah di Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Harfa Diandra, mengatakan, perempuan berinisial A (18 tahun) warga sekitar dan yang laki-laki berinisial F (18 tahun) warga Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung,
Diandra mengungkapkan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang resah karena adanya pasangan laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama di dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan resmi.
“Saya bersama para pemuda dan warga setempat mendatangi rumah yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Diandra pada Sumbarkita, Minggu (1/11/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, warga menemukan seorang laki-laki yang disembunyikan oleh perempuan tersebut di bawah kasur. Namun, keberadaannya akhirnya diketahui warga.
“Setelah digrebek, keduanya langsung kami bawa ke Kantor Wali Nagari Limo Koto untuk dimintai keterangan dan mencari penyelesaian atas persoalan tersebut,” kata Diandra.
Di kantor wali nagari, keduanya menjalani pemeriksaan awal. Pihak keluarga juga dipanggil untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Dalam pertemuan tersebut, keluarga yang hadir merupakan mamak dari masing-masing pasangan.
“Dari keterangan keduanya, mereka diketahui telah tinggal bersama di rumah tersebut selama sekitar satu minggu dan hanya berdua,” ungkap Diandra.


















