Diandra menjelaskan, ibu dari pihak perempuan saat itu sudah beberapa hari pergi dan menginap di rumah saudaranya di kawasan Bantu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar. Sementara itu, keberadaan orang tua laki-laki dari pihak perempuan tidak diketahui.
“Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keinginan untuk menikah kepada keluarga masing-masing. Namun, keinginan tersebut belum mendapat izin,” jelas Diandra.
Menurut Diandra, berdasarkan pengakuan dan informasi yang dia dapat, pasangan tersebut juga sudah beberapa kali diamankan warga karena persoalan serupa, tetapi di lokasi yang berbeda.
“Setelah dilakukan mediasi bersama keluarga, kedua pihak dikenai sanksi berupa denda masing-masing 40 sak semen,” ungkap Diandra.
Sementara itu, terkait kelanjutan hubungan keduanya, termasuk kemungkinan untuk dinikahkan, Diandra menyebut keputusan tersebut diserahkan kepada pembahasan lebih lanjut oleh masing-masing keluarga.


















