Kabarminang — Warga menangkap seorang pria di belakang rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB karena diduga mencuri pakaian dalam perempuan dan daster.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial OP (41 tahun).
Agung mengatakan bahwa warga menangkap OP saat pria itu mengendap-ngendap di kebun sawit di belakang rumah warga sambil membawa pakaian yang dicurinya.
Perihal dugaan pencurian pakaian itu, Agung menceritakan bahwa setelah meminum minuman keras tradisional di sebuah warung, OP memasuki rumah warga bernama Warni di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin. Ia menyebut bahwa OP masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu.
Di dalam rumah korban, kata Agung, OP mengambil enam helai daster, sehelai celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam (bra) milik korban di dalam mesin cuci.
Setelah itu, kata Agung, OP masuk ke dalam rumah warga bernama Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban pertama. Ia menginformasikan bahwa OP membongkar dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam (bra).
“Saat pelaku keluar dari rumah Deli Darni, aksinya diketahui oleh warga sekitar sehingga pelaku diamankan warga,” ujar Agung pada Sabtu (19/9/2026).
Agung mengatakan bahwa warga melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap OP.

















