“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban rugi Rp1 juta,” ucap Agung.
Pihaknya sedang melakukan penyidikan secara intensif untuk memastikan motif OP mencuri pakaian tersebut.
Agung menambahkan bahwa pihaknya menjerat OP dengan Pasal 477 ayat 2 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan juncto pencurian biasa itu, katanya, OP terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


















