Kabarminang – Polisi menangkap juru parkir berinisial FA (24) di area kos-kosan kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga mencuri ponsel pengendara motor.
Anggota Tim 1 Klewang Polresta Padang, Briptu Jerry Rahma Dillah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban pada Jumat (11/9/2026).
“Setelah menerima laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap FA. Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke area rel kereta api Simpang Haru. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” tuturnya kepada Sumbarkita, Senin (14/9/2026).
Ia melanjutkan, saat melarikan diri, pelaku membuang barang bukti berupa satu unit ponsel merek Redmi Note 12 Pro milik korban ke rel kereta api.
Aksi pencurian itu berawal ketika korban mengalami kecelakaan motor di kawasan Jati pada Jumat (11/9/2026) pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, pelaku datang dan berpura-pura menolong korban.
“Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir dan berpura-pura membantu korban hingga mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, dia mengambil ponsel milik korban,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah ponsel itu diambil, pelaku membukanya dengan mengakses aplikasi Shopee PayLater dan mengajukan pinjaman online menggunakan data milik korban.
“Akibat perbuatan pelaku, korban menanggung beban bunga tagihan PayLater dan pinjol satu juta tujuh ratus ribu rupiah,” tuturnya.






















