Ia mengatakan, selain itu, pelaku juga menyebarkan konten pribadi korban untuk memeras orang-orang terdekat korban.
“Pelaku menyebarkan foto dan video pribadi korban ke kontak WhatsApp yang ada di ponsel tersebut sambil meminta sejumlah uang,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, total kerugian korban mencapai Rp3,7 juta yang mencakup fisik ponsel seharga Rp2 juta serta kerugian transaksi finansial sebesar Rp1,7 juta.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menyebut, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sekitar 5 tahun penjara.






















