Kabarminang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat terkait Perintah Pembongkaran Bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Putusan tersebut diterbitkan pada 2 September 2026 setelah majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan gugatan banding yang diajukan PT HSH. Putusan itu membalikkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang sebelumnya menolak gugatan perusahaan pada Juni 2026.
Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengonfirmasi putusan tersebut saat memberikan keterangan pada Sabtu (12/9/2026). Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan lokasi bangunan milik kliennya bukan kawasan sempadan sungai maupun kawasan hutan.
Sengketa tersebut bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai bangunan PT HSH berada di kawasan sempadan Sungai Batang Anai dan melanggar ketentuan tata ruang. Pemprov kemudian menerbitkan perintah pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
PT HSH membantah adanya pelanggaran dan memilih menempuh jalur hukum. Gugatan diajukan ke PTUN Padang, tetapi ditolak pada Juni 2026. Perusahaan kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan hingga akhirnya putusan di tingkat banding mengabulkan gugatan tersebut.
Wilson mengatakan pihaknya juga telah memeriksa status lahan yang digunakan PT HSH. Ia menyebut riwayat kepemilikan lahan tersebut tercatat secara berurutan mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya.
“Hasil pengecekan kami ke BPKH hingga Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Jakarta mengonfirmasi lokasi tersebut merupakan Area Penggunaan Lain,” terang Wilson.
Menurut Wilson, status lahan sebagai Area Penggunaan Lain menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam proses persidangan. Ia menilai putusan PTTUN Medan memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini dipersoalkan.
















